Bogor (Antara Megapolitan) - Kepala Dinas DLLAJ Kota Bogor Rachmawati mengatakan, program penataan transportasi umum berupa konversi angkot menjadi armada bus masih mengalami kendala karena belum seluruhnya angkot tergabung dalam usaha berbadan hukum.

"Kami telah melakukan pembinaan pengusaha angkutan berbadan hukum, tujuannya mendorong agar pemilik angkot yang sudah berbadan hukum lebih menguatkan kelembagaannya, sehingga program-program penataan transportasi salah satunya konversi dapat dilaksanakan," kata Rachmawati di Bogor, Rabu.

Menurutnya, untuk menguatkan kelembagaan angkot berbadan hukum pembinana tidak hanya dilakukan sebatas pertemuan saja, tetapi akan ditindaklanjutan dengan melakukan penguatan, dengan menyebarluaskan informasi secara tepat dan akurat.

"Jika ada pertemuan-pertemuan di forum angkot, kami siap hadir untuk memberikan penjelasan serta solusi tentang kebijakan angkot berbadan hukum," katanya.

Ia mengatakan, pada bulan September pihaknya kembali melakukan penguatan dengan mendatangkan ahli transportasi yang akan memberikan paparan tentang bisnis transportasi kepada para pengusaha angkutan umum di Kota Bogor.

Rachmawati menambahkan, selain memberikan pembinaan angkutan umum berbadan hukum, pihaknya juga sedang menyiapkan payung hukum dari kebijakan konversi angkot menjadi bus. Sehingga ketika semua elemen sudah siap, maka kebijakan konversi dan rerouting angkot dapat dijalankan bersaman.

"Kami terus mendorong beberapa pemilik angkot yang belum berbadan hukum untuk masuk dalam koperasi maupun badan hukum lainnya yang sudah tersedia," katanya.

Kedepan dengan kebijakan rerouting dan konversi angkot menjadi armada bus, sejumlah angkot akan berganti menjadi bus dengan perbandingan dua menjadi satu atau tiga menjadi satu, yakni dua angkot menjadi satu bus, atau tiga angkot menjadi satu bus. Setiap badan hukum akan mengoperasikan armada bus yang telah dikonfersikan dari angkot miliknya.

"Sementara angkot-angkot yang terkena rerouting akan dialihkan ke wilayah pinggir sebagai "feeder" atau pengumpan di wilayah yang belum terlayani armada angkot," katanya.

Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2015, terdapat 23 trayek angkot di dalam wilayah Kota Bogor dengan jumlah 3.412 unit.

Terdapat juga 10 trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dengan jumlah armada sebanyak 4.426 unit. Tiga koridor angkutan massal Trans Pakuan dengan jumlah armada sebanyak 30 unit.

Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pengurangan jumlah angkot dan AKDP dengan sistem shift sebanyak 1.153 unit, atau sekitar 15,3 persen jumlah angkot yang tidak beroperasi setiap hari.

Untuk jumlah badan hukum sampai saat ini telah terbentuk 21 badan hukum terdiri atas, 14 koperasi dan tujuh perseroan terbatas. Sementara jumlah angkot yang ada sebanyak 3.412 unit.


Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016