Polres Metro Depok, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus berupa narkotika, miras, obat-obatan dan senjata tajam yang terjadi selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Narkotika, miras, dan obat-obatan musuh bersama karena barang itu dapat merusak generasi muda," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady di Depok, Jumat.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat -obatan dimusnahkan dengan cara diblender,  sedangkan ganja dengan cara dibakar dan miras dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat.

Baca juga: Kejari Depok resmikan galeri pengelolaan barang bukti
Baca juga: Kejari Depok musnahkan barang bukti dari 95 kasus

Kombes Ahmad Fuady merinci barang bukti yang dimusnahkan jenis ganja seberat 40 kilogram, sabu-sabu 679,92 gram, tembakau sintetis 1,63 gram, miras 1.533 botol.

"Ada obat-obatan daftar G banyak beredar. dan cukup banyak dijual di warung. Ada sekitar 1.500 butir yang disita oleh Polres Metro Depok," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya memusnahkan barang sitaan itu sesuai ketentuan hukum dan memberi efek jera kepada para pelaku bahwa penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan miras.

Baca juga: Kejari Depok musnahkan 590 barang bukti selama periode 2021

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, miras dan senjata tajam itu dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, dan Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023