Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan pelayanan pembuatan kartu kuning bagi para pencari kerja menyusul dikeluarkannya kebijakan pelayanan pembuatan kartu kuning di kantor kecamatan.

"Pelayanan pembuatan kartu kuning di kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sudah di-stop sejak beberapa pekan terakhir," kata Kepala Disnakertrans setempat Suroto, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.

Ia menyatakan, pihaknya telah menghentikan pelayanan pembuatan kartu kuning setelah Pemkab Karawang mengeluarkan kebijakan pelayanan pembuatan kartu kuning bisa dilakukan masing-masing kantor kecamatan.

Meski sebelumnya di kantor kecamatan tidak ada petugas khusus yang melayani pembuatan kartu kuning, tetapi dengan pelimpahan pelayanan itu, pihak kecamatan wajib menyiapkan petugas khusus pelayanan pembuatan kartu kuning.

"Kami yakin pihak kecamatan mampu melayani pembuatan kartu kuning, dan kami daru Disnakertrans melakukan pembekalan kepada para petugas yang melayani pembuatan kartu kuning" kata Suroto.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebelumnya mengatakan, pemindahan pelayanan pembuatan kartu kuning dari Disnakertrans ke kantor kecamatan dilakukan untuk mengatasi penumpukan permohonan pembuatan kartu kuning di kantor Disnakertrans.

Selain itu juga untuk mengatasi maraknya percaloan penerimaan tenaga kerja atau pungutan liar yang dikabarkan sering terjadi di lingkungan kantor Disnakertrans setempat.

Menurut dia, di antara tujuan pemindahan pelayanan pembuatan kartu kuning ke kantor-kantor kecamatan ialah untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau percaloan penerimaan tenaga kerja.

Atas hal tersebut, dia mengingatkan agar para pegawai negeri sipil di kantor kecamatan jangan melakukan pungutan liar pembuatan kartu kuning.

"Jika proses pembuatan kartu kuning di kantor kecamatan tetap terjadi pungutan liar, silakan laporkan saja," kata dia.

Sementara itu, selama beberapa bulan ke depan, tersiar kabar maraknya percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang melalui Disnakertrans Karawang.

Selain melibatkan kalangan pegawai negeri sipil, aksi percaloan itu juga melibatkan oknum karang taruna dan lembaga swadaya masyarakat.

Untuk memuluskan proses penerimaan tenaga kerja melalui calo tersebut, pencari kerja harus mengeluarkan "uang pelicin" terlebih dahulu.

Ada pula perjanjian antara pencari kerja dengan calo, untuk memotong gaji jika pencari kerja itu diterima bekerja di perusahaan tertentu.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016