Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan operasi sejumlah warung atau rumah makan yang buka pada siang hari saat bulan suci Ramadhan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, di Purwakarta, mengatakan, operasi atau penertiban sejumlah warung makan saat Ramadhan dilaksanakan atas Surat Imbauan Bupati Purwakarta Nomor: KB 03.03.03/801-KESRA/2023 mengenai larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadhan.
Operasi itu digelar Satpol PP Purwakarta, dibantu jajaran kepolisian dan TNI dari Kodim Karawang.
Baca juga: Tempat hiburan malam di Purwakarta wajib tutup selama bulan Ramadhan
Teguh menyampaikan, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah Plered, ditemukan banyak pedagang makanan berjualan yang melayani tamu makan pada siang hari.
"Kami mendapati ada beberapa pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang. Sehingga petugas langsung membagikan Surat Imbauan Bupati kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang," katanya.
Ia menyebutkan, ada kebijakan secara khusus kalau para pedagang makanan masih dibolehkan membuka usahanya pada siang hari, dengan catatan tidak boleh melayani untuk makan di tempat.
Baca juga: Pemkab Purwakarta mulai gelar bazar murah
Dalam operasi wilayah yang dilaksanakan, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang buka gerai dan menghabiskan separuh badan jalan.
"Hal yang sama, kami tertibkan juga para pedagang kaki lima, yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 mengenai K3," katanya.
Ia berharap agar masyarakat khususnya pedagang menghormati kesucian bulan Ramadhan serta menaati Surat Imbauan Bupati Purwakarta.
Baca juga: Bupati Purwakarta pastikan harga bahan pokok stabil jelang Ramadhan
"Jika nanti masih ditemukan ada pedagang yang membandel, maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terutama kepada pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah," kata dia. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, di Purwakarta, mengatakan, operasi atau penertiban sejumlah warung makan saat Ramadhan dilaksanakan atas Surat Imbauan Bupati Purwakarta Nomor: KB 03.03.03/801-KESRA/2023 mengenai larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadhan.
Operasi itu digelar Satpol PP Purwakarta, dibantu jajaran kepolisian dan TNI dari Kodim Karawang.
Baca juga: Tempat hiburan malam di Purwakarta wajib tutup selama bulan Ramadhan
Teguh menyampaikan, saat petugas melaksanakan operasi di wilayah Plered, ditemukan banyak pedagang makanan berjualan yang melayani tamu makan pada siang hari.
"Kami mendapati ada beberapa pedagang yang berjualan makanan sedang melayani tamu makan siang. Sehingga petugas langsung membagikan Surat Imbauan Bupati kepada para pedagang dan petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang," katanya.
Ia menyebutkan, ada kebijakan secara khusus kalau para pedagang makanan masih dibolehkan membuka usahanya pada siang hari, dengan catatan tidak boleh melayani untuk makan di tempat.
Baca juga: Pemkab Purwakarta mulai gelar bazar murah
Dalam operasi wilayah yang dilaksanakan, petugas Satpol PP juga menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang buka gerai dan menghabiskan separuh badan jalan.
"Hal yang sama, kami tertibkan juga para pedagang kaki lima, yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 mengenai K3," katanya.
Ia berharap agar masyarakat khususnya pedagang menghormati kesucian bulan Ramadhan serta menaati Surat Imbauan Bupati Purwakarta.
Baca juga: Bupati Purwakarta pastikan harga bahan pokok stabil jelang Ramadhan
"Jika nanti masih ditemukan ada pedagang yang membandel, maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terutama kepada pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah," kata dia. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023