Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengungkap kasus pergerakan 21 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sabu, tembakau sintetis dan obat keras tertentu selama satu bulan terakhir menjelang Ramadan 1444 hijriyah/2023 masehi hingga kini tertangkap.  

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, mengatakan para tersangka tersebar di enam kecamatan dengan jumlah paling banyak lima orang di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

"Pengungkapan kasus ini untuk waktu satu bulan, mereka tersebar di semua kecamatan dan paling banyak di Bogor Barat," katanya.

Kombes Bismo menyampaikan dari 21 tersangka, terdapat 11 tersangka kasus ganja dengan total barang bukti 47,34 gram, tersangka pengguna sabu sebanyak tiga orang dengan barang bukti seberat 39,29 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak empat orang dengan berat barang bukti 17,47 gram dan obat keras tertentu sebanyak 1.953 butir.

Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap penjual ganja jaringan jual beli daring

Para tersangka ialah VR (31), TH (38), RSN (37), IS (40), A,F,S,J (22), DWA (42), AY (30), MH (27) kasus pengguna sabu, PDI (22), AFR (20), A (19) kasus ganja, RK (25), WHAB (20), H (22), W (25) kasus tembakau sintetis, GP (24), MAD (21), MR (22) kasus obat keras.

Kombes Bismo menerangkan puluhan tersangka ini bertransaksi dengan modus tempel tangan setelah pemesanan secara daring melalui akun media sosial Instagram.

Mereka diintai kepolisian hingga akhirnya tertangkap.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolresta, merupakan komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan narkotika serta obat terlarang di wilayahnya.

"Sehingga kami kompuler, wilayah Bogor Utara ada dua kasus, Bogor Timur ada dua kasus, Bogor Selatan ada dua kasus, Bogor Tengah empat kasus, Bogor Barat lima kasus dan Tanah Sareal satu kasus," katanya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota canangkan program Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba

Kombes Bismo menegaskan, para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun mereka yang mengedarkan sabu dan ganja diancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.

Kemudian, pasal 111 ayat (1) bagi aetiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga: Kejari Kota Bogor musnahkan barang bukti 145 kasus tindak pidana

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

Selanjutnya, bagi para tersangka yang menjual atau menyebarkan obat terlarang tertentu dijerat pasal Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023