Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang residivis pelaku pencurian di sebuah rumah kompleks Perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Sabtu.

Ia menyampaikan kalau pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.

Baca juga: Polisi Karawang tangkap dua pencuri bersenjata "airsoft gun"
Baca juga: Polisi Karawang menangkap empat remaja pencuri kendaraan bermotor

Pelaku pencurian itu sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.

Pelaku pencurian di rumah kosong itu ditangkap pada Jumat (24/3). Namun terjadi perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembakkan kaki kiri pelaku.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya ke petugas.

Sementara itu, kasus pencurian di sebuah rumah kosong terungkap setelah korban bernama Rifki (34) melaporkan kalau rumahnya di dibobol maling, di Perumahan Pesona Kalangsuria, pada Minggu (19/3).

Baca juga: Polisi Karawang tangkap dua pencuri pembobolan apotek

” Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong," kata Kapolres.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023