Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dipastikan akan kekurangan 18 ribu tenaga staf menyusul akan dirombaknya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Dilihat dari jumlah pegawai, itu akan cukup, kecuali staf, tentu akan kekurangan. Kalau dihitung-hitung, kekurangannya mencapai sekitar 18 ribu orang," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Selasa.
Untuk mempersiapkan perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), kini Pemerintah Kabupaten Karawang tengah merevisi Peraturan Daerah tentang SOTK. Perda tersebut ditargetkan berlaku efektif pada 2017.
Ia menyatakan, dengan akan adanya perombakan SOTK tersebut, maka ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipecah dan ada juga OPD yang dihilangkan.
OPD baru yang akan dibentuk di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Informasi dan Telekomunikasi.
Sedangkan untuk Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan dipecah menjadi dua, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Begitu juga dengan Dinas Cipta Karya, itu akan dipecah menjadi Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pemakaman serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Untuk organisasi perangkat daerah yang dihapus ialah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Menurut Sekda, guna mendukung operasional OPD tersebut, akan disiapkan penganggarannnya melalui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada APBD murni tahun 2017.
Teddy mengakui dengan adanya perombakan SOTK di lingkungan Pemkab Karawang itu, maka akan ada pergeseran atau mutasi dan rotasi pejabat. Hal itu murni akan diserahkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dilihat dari jumlah pegawai, itu akan cukup, kecuali staf, tentu akan kekurangan. Kalau dihitung-hitung, kekurangannya mencapai sekitar 18 ribu orang," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Selasa.
Untuk mempersiapkan perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), kini Pemerintah Kabupaten Karawang tengah merevisi Peraturan Daerah tentang SOTK. Perda tersebut ditargetkan berlaku efektif pada 2017.
Ia menyatakan, dengan akan adanya perombakan SOTK tersebut, maka ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipecah dan ada juga OPD yang dihilangkan.
OPD baru yang akan dibentuk di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Informasi dan Telekomunikasi.
Sedangkan untuk Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan dipecah menjadi dua, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Begitu juga dengan Dinas Cipta Karya, itu akan dipecah menjadi Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pemakaman serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Untuk organisasi perangkat daerah yang dihapus ialah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Menurut Sekda, guna mendukung operasional OPD tersebut, akan disiapkan penganggarannnya melalui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada APBD murni tahun 2017.
Teddy mengakui dengan adanya perombakan SOTK di lingkungan Pemkab Karawang itu, maka akan ada pergeseran atau mutasi dan rotasi pejabat. Hal itu murni akan diserahkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016