Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, berjanji akan menindaklanjuti kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif yang diduga melibatkan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari.

"Ini laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Tapi memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui dari setiap laporan kasus dugaan korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri setempat Titin Herawati Utara kepada Antara, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan, kasus penyuapan tersebut merupakan kasus lama, dan telah ditangani Kejari Karawang pada tahun 2008-2009 hingga ke meja hijau. Karena itu, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

Seorang mantan anggota DPRD Karawang Jejen Apandi telah melaporkan kasus itu ke Kejari Karawang. Dalam laporannya, Jejen menyerahkan putusan asli Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor 239/Pid.B/2009/PN.Krw tertanggal 18 Agustus 2009.

Dalam putusan itu, mantan anggota DPRD Karawang dari fraksi PDIP ini dipersalahkan melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31/1999 jo Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 tersebut harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus itu.

Dalam putusan pengadilan disebutkan Jejen dinyatakan bersalah karena telah menerima suap. Tetapi pelaku penyuapan yang dalam hal ini dilakukan Ahmad Zamakhsyari hingga kini tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Saat itu kapasitas Zamakhsyari sebagai pemborong atau kontraktor.

Terkait dengan kasus tersebut, Jejen mengaku telah merasakan perlakuan yang tidak adil dalam penegakkan hukum. Sebab hanya penerima suap saja yang dihukum, sedangkan pemberi suap tidak diproses.

Atas hal itu ia meminta Kejari Karawang segera menindaklanjuti laporannya, dengan memproses secara hukum pelaku penyuapan dalam kasus aspirasi anggota DPRD Karawang tersebut.

Titin mengaku telah menerima laporan kasus penyuapan yang diduga melibatkan wabup pada Senin (8/8), dan pada Senin ini pelapor-nya melengkapi bukti laporan berupa putusan asli Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor 239/Pid.B/2009/PN.Krw.

"Laporan kasus itu akan ditindaklanjuti, dan kami menunggu disposisi Kepala Kejari Karawang, apakah akan ditangani terlebih dahulu di seksi Intel atau langsung ditangani seksi Pidsus," katanya.

Seiring dengan sudah lamanya kasus itu, maka Seksi Pidsus Kejari Karawang akan membuka lagi berkas-berkas pada tahun 2008-2009.

Sebab, diakuinya, tidak cukup hanya mengandalkan putusan pengadilan untuk memproses kasus penyuapan yang diduga melibatkan Wakil Bupati Karawang.

Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan kasus penyuapan tersebut, dengan membuka berkas perkara kembali.

"Tetap kita perlu waktu dan kehati-hatian dalam menangani kasus ini. Jadi harus dibuka kembali berkas-berkas lama yang berkaitan dengan kasus itu," kata Titin.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016