Kepolisian Resor Bogor menyita sebanyak 23 knalpot bising atau brong dari pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

"Dalam upaya melakukan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kenalpot sesuai standar, Satlantas Polres Bogor melakukan penindakan di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong," kata Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor.

Menurut dia, saat melakukan operasi, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar langsung dihentikan petugas. Kemudian, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot sebelum menyitanya.

"Kami langsung lakukan penindakan di lokasi dengan melakukan melepas knalpot yang tidak sesuai standar tersebut, selain itu kami pun berikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut," ujarnya.

Dicky menjelaskan, penindakan knalpot brong ini merupakan upaya Kepolisian untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penggunaan knalpot brong, kata Dicky, banyak menimbulkan efek negatif, mulai dari mengganggu ketenangan dan kenyamanan, terjadinya kebut-kebutan di jalan, tawuran, hingga aksi gangster

"Sehingga hal tersebut pun dapat mengancam keselamatan masyarakat ataupun pengguna jalan lain," kata Dicky.

Di samping itu, menurutnya menjelang bulan Ramadhan akan lebih banyak melakukan ibadah sehingga butuh ketenangan. Maka, dirinya mengimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, untuk menggantinya dengan kenalpot yang sesuai standar.

Baca juga: Satlantas Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor berknalpot bising

Baca juga: Polresta Bogor Kota amankan 30 motor gunakan knalpot bising

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023