Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, ingin mengembalikan 40 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin, menyebutkan bahwa kendaraan hasil curian yang kini terparkir di halaman kantornya terdiri dari 39 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan silahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor," kata Iman.

Baca juga: Polres Bogor segera kembalikan 56 kendaraan hasil curian ke pemiliknya

Ia menjelaskan, untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Polres Bogor.

"Silakan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya," ujarnya.

Usai melakukan konferensi pers di Polres Bogor, Iman juga melakukan serah terima secara simbolis kepada tiga pemilik kendaraan yang menjadi korban curanmor.

Baca juga: Polres Bogor bekuk residivis spesialis pencurian mobil pick-up

Iman mengungkapkan, 40 unit kendaraan hasil curian itu diamankan dari 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang empat di antaranya merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

"Dari operasi Kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor baik curas maupun curat," kata Imam.

Menurutnya, para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu berhasil diciduk dalam kurun waktu dua pekan terakhir selama Polres Bogor melakukan Operasi Jaran Lodaya 2023.

Baca juga: Sembilan tersangka curanmor diringkus polisi di Bogor (video)

Modus tersangka, kata Iman, sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkiran pusat perbelanjaan.

"Ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku yang kejahatan curat. Kemudian juga ada yang menggunakan senpi (senjata api), untuk pelaku yang melakukan dengan modus operandi curas," beber Iman.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023