Sukabumi (Antara Megapolitan) - Puluhan guru swasta yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan Balai Kota Skabumi, Jawa Barat merasa dizolimi oleh Pemda setempat terkait proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016-2017.

"Akibat dizolimi tersebut, sekolah swasta saat ini ada yang tidak punya murid karena siswa barunya disedot oleh sekolah negeri, bahkan melebihi kuota yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Ketua Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, Endang Imam kepada Antara di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, dalam penerimaan murid baru tersebut Pemkot khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi serta sekolah negeri telah melanggar aturan Permendiknas Nomor 24/2007 tentang Maksimal Rombongan Belajar.

Kemudian, Permendiknas Nomor 41/2007 tentang Maksimal Guru Mengajar, Permendikbud RI Nomor 22/2016 tentang Standar Proses Mengajar, serta Permendiknas Nomor 23/2013.

Tapi kenyataanya, sekolah negeri khususnya tingkat SMP dan SMA sederajat menerima peserta didik barunya melebihi kuota, bahkan ada yang ditempatkan di ruang UKS serta praktek biologi.

Sesuai peraturan, bahwa sekolah negeri maksimal menerima murid baru untuk SMA hanya 36 orang dan SMP sebanyak 32 orang, tapi kenyataannya semua sekolah negeri menerima murid baru di atas 40 orang.

"Akibat pelanggaran kuota tersebut, 40 persen guru swasta harus menganggur, bahkan ada sekolah swasta yang sama sekali tidak ada murid baru yang mendaftar," tambahnya.

Endang mengatakan seharusnya pemerintah memberikan jatah murid baru sesuai dengan PP Nomor 17/2010 pasal 72 yang menyebutkan pemerintah daerah wajib menyalurkan atas kelebihan siswa di satu sakolah ke sekolah lain atau swasta.

Sehingga, pihaknya meminta kepada pemda setempat untuk bertanggung jawab terkait kacaunya sistem atau proses penerimaan siswa baru ini. Jangan sampai kejadian ini terus berulang setiap tahun.

Sementara, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan masyarakat Kota Sukabumi lebih senang menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri, dan untuk aturan dari pemerintah pusat ternyata lebih condong ke sekolah negeri.

Pihaknya menganggap wajar ada tuntutan dari guru-guru yang mengajar di sekolah swasta. "Ini harus dikoreksi, dan kami pun akan mencarikan solusi yang tepat terkait permasalahan ini," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016