Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Richard Eliezer menjadi salah seorang dari lima terdakwa lain yang mendapat vonis paling ringan. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), vonis hukuman penjara selama 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan vonis hukuman penjara 13 tahu untuk Ricky Rizal pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ha memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer, sedangkan hal meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama. 

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti sengaja bertujuan untuk membunuh Yosua alias Brigadir J. Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakannya, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung.

“Rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim. Alimin menyampaikan Eliezer bukan pelaku utama sehingga memungkinkan memperoleh status justice collaborator.

Baca juga: Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun

Baca juga: Ayah Yosua berharap semua terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP

 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023