Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau penerapan regulasi perihal pendirian bangunan tahan gempa di kabupaten dan kota dalam upaya menekan risiko apabila terjadi gempa di wilayahnya.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengecek apakah pemerintah kabupaten dan kota sudah memberlakukan aturan yang mewajibkan pendirian bangunan dengan struktur tahan gempa.

"Secara regulasi kan kita sudah ya, khususnya di perkotaan. Tapi kita akan cek, selain Bandung dan Bogor kota atau kabupaten mana lagi yang belum memiliki aturan yang mewajibkan bangunan dengan struktur tahan gempa," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi di Bandung, Minggu.

Baca juga: KCIC ungkapkan struktur bangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dirancang tahan gempa
Baca juga: Presiden Jokowi tinjau langsung pembangunan 200 rumah tahan gempa di Cianjur
Baca juga: Warga Cianjur bisa segera huni 80 rumah instan sederhana sehat tahan gempa

Saat menghadiri syukuran ulang tahun Real Estate Indonesia (REI) di Kota Bandung, Sabtu (11/2), dia menyampaikan bahwa gempa yang mengguncang Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022 dan Turki pada 6 Februari 2023 memberikan pelajaran mengenai pentingnya pengaturan pendirian bangunan guna meminimalkan dampak gempa bumi. 

"Kalau di Cianjur kan bangunan satu lantai, tapi kalau di Turki lebih parah, bangunan tinggi dan sebagainya. Itu banyak yang tidak tahan gempa, mohon jadikan pelajaran," katanya.

Gubernur meminta perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam REI mendirikan bangunan-bangunan dengan struktur yang tahan gempa.

"Agar di masa depan kalau REI membangun, khususnya bangunan tinggi, harus memiliki struktur yang tahan gempa," katanya.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023