Sukabumi (Antara Megapolitan) - Jajaran Polsek Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membebaskan seorang gadis di bawah umur yang disekap selama enam hari oleh empat pemuda yang baru dikenalnya.
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya, setelah diselidiki ternyata gadis warga Kecamatan Kalapanunggal ini disekap oleh beberapa orang pemuda di salah satu rumah pelaku," kata Kapolsek Kalapanunggal AKP Sumijo di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, sebelum disekap, korban sempat diajak bermain di Danau Situresmi di wilayah Kecamatan Parakansalak. Usai bermain, gadis ini kemudian diberi empat butir obat penenang.
Setelah tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa para pemuda tersebut ke salah satu rumah pelaku. Dalam keadaan tidak sadar, korban dilecehkan secara bergilir.
Selama dalam penyekapan korban kerap menerima tindak asusila dari para pelaku. Setelah enam hari berlalu akhirnya tim dari Polsek Kalapanunggal berhasil mengungkap kasus penyekapan ini.
"Saat ini sudah ada dua pelaku yang kami tahan dengan inisial As dan Na. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga telah melarikan diri," tambahnya.
Sumijo mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya, setelah diselidiki ternyata gadis warga Kecamatan Kalapanunggal ini disekap oleh beberapa orang pemuda di salah satu rumah pelaku," kata Kapolsek Kalapanunggal AKP Sumijo di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, sebelum disekap, korban sempat diajak bermain di Danau Situresmi di wilayah Kecamatan Parakansalak. Usai bermain, gadis ini kemudian diberi empat butir obat penenang.
Setelah tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa para pemuda tersebut ke salah satu rumah pelaku. Dalam keadaan tidak sadar, korban dilecehkan secara bergilir.
Selama dalam penyekapan korban kerap menerima tindak asusila dari para pelaku. Setelah enam hari berlalu akhirnya tim dari Polsek Kalapanunggal berhasil mengungkap kasus penyekapan ini.
"Saat ini sudah ada dua pelaku yang kami tahan dengan inisial As dan Na. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga telah melarikan diri," tambahnya.
Sumijo mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016