Bogor (Antara Megapolitan) - Detasemen Polisi Militer III Kodam Siliwangi, Bogor, Jawa Barat, menggelar operasi militer nonperang dan menjaring belasan pelanggar tata tertip TNI Angkatan Darat.

Operasi Polisi Militer tersebut berlangsung di dua titik Jl Dadali dan Jl Ahmad Yani, Selasa, menyasar anggota yang berada di luar markas saat jam kerja serta penggunaan atribut TNI seperti stiker kendaraan dan seragam anggota.

Operasi tersebut melibatkan 14 anggota Polisi Militer yang dibagi dalam dua tim, dan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Pelaksana Keamanan Lingkungan.

Selama satu jam operasi petugas menjaring belasan kendaraan bermotor yang menggunakan stiker TNI, dua baret satu milik Kopasus dan TNI AD, satu topi ped militer, dua jaket atau seragam TNI.

Menurut pejabat yang berwenang, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin Denpom III Kodam Siliwangi, Bogor, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan anggota serta menertibkan penggunaan atribut TNI oleh masyarakat umum.

"Operasi ini bagian dari penegakan disipilin dana tata tertib TNI angkatan darat yang dilakukan personel Denpom III Bogor," kata pejabat berwenang tersebut.

Ia mengatakan, operasi tersebut merupakan perintah pimpinan untuk menertibkan anggota-anggotanya. Sasaranya adalah kendaraan anggota yang tidak dilengkapi surat-surat, pemakaian stiker TNI dan juga seragam militer yang digunakan masyarakat sipil.

"Bagi masyarakat yang kendapat menggunakan stiker langsung kita lepaskan dan kita data. Begitu juga yang memakai seragam militer, kami tanyakan siapa pemiliknya," kata dia.

Seragam yang digunakan oleh warga sipil akan langsung disita, dan pemilik seragam diminta untuk mengambil sendiri pakaian yang disita petugas untuk pertanggungjawaban.

"Tidak boleh seragam dan atribut TNI digunakan sipil karena seragam ini identitas TNI yang melekat," katanya.

Langkah penertiban tersebut, lanjut pejabat berwenang tersebut, untuk mengantisipasi penyalahgunaan atribut TNI oleh warga sipil untuk kegiatan yang melanggar hukum.

"Banyak kasus terjadi, sticker atau seragam digunakan oleh warga sipil digunakan untuk tindak kejahatan seperti pencurian," katanya.

Pejabat itu mengatakan, TNI tidak mengeluarkan sticker TNI. Penggunaan sticker juga tidak diperbolehkan baik oleh anggota TNI, pejabat maupun setingkat pimpinan satuan.

"Sticker ini yang buat pedagang-pedagang. TNI tidak membuatnya, tidak boleh memakainya pula," katanya.

Selain atribut dan sticker, petugas juga menjaring dua anggota TNI AD yang sedang berendaraan. Dua anggota TNI tersebut keluar menggunakan seragam dan tidak dilengkapi surat izin keluar markas.

Keduanya langsung diproses dan diberikan surat tilang. Mereka baru dapat dilepaskan jika pimpinannya datang untuk menjemput dan mempertangungjawabkan anggotanya.

"Kami beri waktu dua hari, kalau pelanggar ini tidak melengkapi surat-suratnya, akan kami proses ke Bandung untuk disidang militer," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016