Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan - Tanjungpinang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan 40 persen dari 52 hektare kawasan hutan di Pulau Bintan dalam kondisi rusak.

Kepala KPHP Unit IV Bintan - Tanjungpinang Ruah Alim Maha di Bintan, Minggu, mengungkapkan hutan di Pulau Bintan, berada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang,
terdiri atas hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

Kawasan hutan yang rusak didominasi hutan produksi.

"Kawasan hutan di Bintan yang dalam kondisi rusak jauh lebih luas dibanding Tanjungpinang," ujarnya.

Ruah mengemukakan rata-rata kerusakan hutan disebabkan alih fungsi kawasan hutan dan pembalakan liar. 

KPHP Unit IV Bintan - Tanjungpinang sedang mendalami alih fungsi hutan yang dilakukan untuk kegiatan usaha.

"Boleh dikelola atau dimanfaatkan, namun harus prosedural karena kawasan tersebut tetap harus dirawat," katanya.

Polisi kehutanan juga melakukan sosialisasi secara rutin agar masyarakat tidak merusak hutan lindung.

Baca juga: Walhi minta KPK awasi pelepasan hutan Bengkulu

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023