Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil yang memainkan aplikasi "Pokemon GO" di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Selama masuk kerja, para pegawai dilarang memainkan game `Pokemon GO`, karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja," kata Sekretaris Daerah pemerintah daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan, baik pada jam kerja atau di luar jam kerja, selama pegawai negeri sipil itu berada di lingkungan Pemkab Karawang atau di lingkungan kantor-nya, itu dilarang memainkan "Pokemon GO".

Teddy mengaku tidak akan segan memberi sanksi tegas jika menemukan pegawai yang memainkan aplikasi Pokemon GO tersebut.

"Untuk sementara ini belum ada laporan atau temuan terkait pegawai yang memainkan Pokemon Go. Kami akan mengoptimalkan pengawasan," katanya.

Ia menilai, aplikasi permainan Pokemon Go tidak memberikan manfaat yang berarti, dan hanya bisa memberikan efek negatif.

"Saya berharap para pegawai tidak memainkan game itu di lingkungan kerjanya. Larangan itu diberlakukan agar mereka tetap fokus menjalankan pelayanan," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016