Para wakil rakyat di berbagai daerah saat ini sedang reses dari kegiatan rutin di Dewan, dengan menemui para konsituen di daerah pemilihan mereka masing-masing atau berkunjung menemui masyarakat di berbagai daerah lain.

Memasuki tahun politik, menjelang peyelenggaraan Pemilu 2024, tak ayal masa reses anggota Dewan menjadi perhatian juga bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timu.

Bawaslu mengingatkan anggota Dewan atau Legislator untuk tidak memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) guna berkampanye secara terselubung.

Baca juga: Bawaslu RI ingatkan seluruh pihak tak lakukan kampanye terselubung

“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik karena kampanye harus dilakukan sesuai waktu, tanggal, dan tempat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto di Samarinda, Kamis.

Anggota DPRD Kaltim ataupun kabupaten dan kota yang menjadi calon peserta pemilu legislatif petahana tidak boleh melakukan kampanye saat masa reses. Semestinya logo yang dipasang adalah lambang DPRD atau pemerintah dan wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai.

Berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bila terbukti, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Bawaslu RI: Safari politik sebelum masa kampanye kurang etis

 

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023