Anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial ADY, Selasa, ditetapkan oleh Polresta Barelang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap pada Rabu (25/1) di sebuah hotel dan diperiksa polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Lulik Febyantara di Batam, mengatakan seorang rekan ADY, berinisial N yang sama-sama ditangkap ketika penggerebekan di salah satu hotel di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram," ujar Lulik.

Saat ditangkap ADY berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita.

Dalam pemeriksaan terungkap, ADY meminta tersangka N membeli satu paket sabu-sabu. N memesan ke penjual melalui layanan pesan Whatsapp. ADY mentransfer uang pembelian senilai Rp1,5 juta.

Tersangka ADY mengaku baru pertama kali memakai sabu-sabu tetapi pernah menggunakan pil ekstasi pada tahun 2020.

"Hasil tes urine keduanya negatif dari sabu-sabu maupun narkoba jenis lain," kata Lulik.

Polisi melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika berinisial BED.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Awal tahun Polres Sukabumi ungkap sembilan kasus peredaran narkoba

Baca juga: Anak anggota DPRD Purwakarta ditangkap polisi diduga terlibat narkotika

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap Karena Narkoba



 

Pewarta: Ilham Yude Pratama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023