Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) ditangkap di Kecamatan Muara Aya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, oleh polisi setempat karena memiliki ribuan obat terlarang.

Kepala Satresnarkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya,  kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya,  Kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merk.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seseornag yang mrmbuang bungkus plastik, saat skan merazia balapan liar oleh sekelompok pemuda di Muara Uya.

Bungkus plastik itu ternyata berisi obat terlarang milik RM dan beberapa barang titipan JW. Petugas membawa mereka ke Polres. 

Petugas menyita barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning. Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

Dua pemuda itu disangkakan tindak pidana Peredaran Obat - obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Awal tahun Polres Sukabumi ungkap sembilan kasus peredaran narkoba

Baca juga: Polres Karawang tangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan

 

Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmianti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023