Pemerintah Kota Medan menargetkan wajib retribusi sampah pada 2023 meningkat menjadi 250 ribu kepala keluarga.

"Di 2023 ini wajib retribusi sampah harus meningkat 250 ribu kepala keluarga," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan di Medan, baru-baru ini. 

Tercatat wajib retribusi sampah pada 2022 baru sekitar 87 ribu kepala keluarga, sementara jumlah kepala keluarga di Kota Medan saat ini sekitar 500 ribu.  

Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebut, ibu kota Provinsi Sumatera Utara memproduksi sampah organik maupun anorganik di 2021 sekitar 2.000 ton per hari. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan inovasi dalam optimalisasi peningkatan wajib retribusi sampah. 

"Jika lingkungan sudah bersih, Insya Allah masyarakat dengan senang hati untuk membayar retribusi setiap bulannya," kata Bobby. 

Baca juga: Ketua Jawara Depok dan Kopel Limo beri edukasi pemilihan sampah lingkungan

Baca juga: Kementerian LHK tidak pernah sebut Medan kota terkotor

Baca juga: Pegawai Indocement bisa tukar sampah dengan imbalan "ngopi" di kafe
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023