Modus baru kejahatan penyalahgunaan narkoba terus terjadi, kali ini sabu yang dikemas sebagai rokok elektrik (vape) cair ternyata dibuat di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Personel Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya itu dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (14/11) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu, menyampaikan penggerebekan di rumah tersebut bermula dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Kemudian polisi juga menangkap Rafi.

Barang bukti narkoba cair siap edar tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hong Kong.

"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol  terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine   serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran narkoba yang proses pendistribusiannya  melalui daring.

"Kami mengimbau berhati-hati ketika membeli isi vape dalam bentuk cair karena mungkin saja itu mengandung narkotika, apapun sejenisnya," katanya.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023