Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan warga untuk menghindari barang-barang yang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai.
"Kami terus melakukan sosialisasi terkait identifikasi pita cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa, di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (24/12).
Wali Kota mengatakan bahwa sosialisasi ini diadakan agar semua pihak paham ada sejumlah barang yang diperbolehkan namun ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai.
"Masyarakat supaya menghindari barang-barang yang ilegal, sebab rokok yang legal sudah diberi tanda pita khusus," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan produk ilegal berstatus barang senilai Rp4,6 miliar
Lebih lanjut, ujarnya, cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Selain itu, berfungsi sebagai pengendalian konsumsi barang tertentu, utamanya terhadap produk barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan di negara Indonesia.
"Misalnya tentang BKC yang terdiri dari Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan juga hasil tembakau ini diatur, dikendalikan oleh pemerintah agar tidak terseret ke hal-hal yang membahayakan kesehatan dan membahayakan lingkungan," jelas Idris.
Dikatakannya bukan berarti nanti ada rokok yang tidak berpita boleh, utamanya yang sedang menderita sakit, termasuk ibu-ibu. Tolong suaminya diingatkan kalau masih merokok jangan di depan ibu-ibu, apalagi yang masih produktif.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota petakan daerah rawan peredaran narkoba di wilayah tersebut
"Juga jangan merokok di depan anak-anak itu membahayakan sebab sebagai perokok pasif," imbuhnya.
Sedangkan, sambung dia, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, seperti ke Kota Depok.
"Nanti kebanyakan biaya ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesehatan masyarakat di Kota Depok, pelaksana pelayanannya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), apa-apa saja untuk kesehatan nanti ada aturan dan ketentuannya," paparnya.
Baca juga: Sebulan Polres Sukabumi Kota ciduk puluhan penyalahguna narkoba
Lewat sosialisasi ini, dirinya pun berharap dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta dapat meningkatkan sinergitas bersama Pemerintah Kota Depok.
"Ketika nanti ada masyarakat menggunakan rokok ilegal tanpa simbol tanda pita, berarti dia tidak memberikan kontribusi terhadap hasil ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami terus melakukan sosialisasi terkait identifikasi pita cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa, di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (24/12).
Wali Kota mengatakan bahwa sosialisasi ini diadakan agar semua pihak paham ada sejumlah barang yang diperbolehkan namun ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai.
"Masyarakat supaya menghindari barang-barang yang ilegal, sebab rokok yang legal sudah diberi tanda pita khusus," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan produk ilegal berstatus barang senilai Rp4,6 miliar
Lebih lanjut, ujarnya, cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Selain itu, berfungsi sebagai pengendalian konsumsi barang tertentu, utamanya terhadap produk barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan di negara Indonesia.
"Misalnya tentang BKC yang terdiri dari Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan juga hasil tembakau ini diatur, dikendalikan oleh pemerintah agar tidak terseret ke hal-hal yang membahayakan kesehatan dan membahayakan lingkungan," jelas Idris.
Dikatakannya bukan berarti nanti ada rokok yang tidak berpita boleh, utamanya yang sedang menderita sakit, termasuk ibu-ibu. Tolong suaminya diingatkan kalau masih merokok jangan di depan ibu-ibu, apalagi yang masih produktif.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota petakan daerah rawan peredaran narkoba di wilayah tersebut
"Juga jangan merokok di depan anak-anak itu membahayakan sebab sebagai perokok pasif," imbuhnya.
Sedangkan, sambung dia, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, seperti ke Kota Depok.
"Nanti kebanyakan biaya ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesehatan masyarakat di Kota Depok, pelaksana pelayanannya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), apa-apa saja untuk kesehatan nanti ada aturan dan ketentuannya," paparnya.
Baca juga: Sebulan Polres Sukabumi Kota ciduk puluhan penyalahguna narkoba
Lewat sosialisasi ini, dirinya pun berharap dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta dapat meningkatkan sinergitas bersama Pemerintah Kota Depok.
"Ketika nanti ada masyarakat menggunakan rokok ilegal tanpa simbol tanda pita, berarti dia tidak memberikan kontribusi terhadap hasil ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023