Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum setempat berinisial NR sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan dan alat kelengkapan kampanye pada pilkada 2015.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, kami menetapkan dua tersangka, yakni NR dan ABD (rekanan Karawang)," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat A Miftahul Arifin, di Karawang, Kamis.

NR adalah Sekretaris KPU Karawang yang juga kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan dan alat kelengkapan kampanye pada pilkada 2015. Sedangkan ABD adalah pemenang sejumlah proyek seperti pengadaan kertas surat suara.

Kejaksaan Negeri Karawang tidak menahan kedua tersangka.

NR dan ABD tersengkut kasus korupsi di lingkungan KPU Karawang yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Penyidik Kejari Karawang menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 atau 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kedua tersangka kita jerat pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan atau 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Karawang itu berkembang berawal ramainya opini masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan alat peraga kampanye serta kegiatan pengadaan lain seputar pilkada 2015.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016