Dinas Kesehatan Kota Depok Jawa Barat terus mengoptimalkan pemberian Imunisasi Inactived Poliovirus Vaccine Dosis Kedua (IPV2) bagi bayi usia sembilan bulan untuk perlindungan terhadap virus polio.
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Jumat mengatakan kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 443.32/6508-SURVIM tentang Pelaksanaan Imunisasi Inactived Poliovirus Vaccine Dosis Kedua (IPV2) untuk bayi usia sembilan bulan.
Pelaksanaan imunisasi tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan Indonesia Bebas Polio dan mewujudkan Eradikasi Polio Global pada tahun 2026.
Baca juga: Dinkes Depok mulai berikan vaksin PVC secara gratis
Baca juga: Dinkes Kota Depok perpanjang pelaksaaan bulan imunisasi anak nasional
"Disampaikan bahwa dibutuhkan cakupan imunisasi polio yang tinggi dan merata serta performan surveilan yang baik. Pemberian IPV2 bertujuan mengoptimalkan perlindungan terhadap virus polio," katanya.
Dikatakan Mary, pemberian imunisasi IPV2 dilakukan sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Nomor 84/ITAGI/Adm/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 terkait pemberian imunisasi IPV2, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Introduksi imunisasi IPV2 masuk dalam program imunisasi rutin.
"Adapun pemberian IPV2 dilakukan pada bayi usia sembilan bulan dengan interval minimal empat bulan dari pemberian IPV1 yang diberikan di paha kiri anterolateral secara intramuscular dan sesuai dengan petunjuk teknis introduksi Imunisasi IPV2," ujarnya.
Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Nasional pada Agustus 2022 di Depok sasar 174.165 anak
Mary menambahkan agar seluruh pelaksanaan pemberian imunisasi berjalan dengan baik dan sesuai target, maka diperlukan dukungan semua pihak. Termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk pentingnya pemberian imunisasi IPV2.
"Juga tidak lupa untuk menggerakkan masyarakat dan orang tua yang memiliki sasaran IPV2 untuk datang ke fasilitas kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Jumat mengatakan kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 443.32/6508-SURVIM tentang Pelaksanaan Imunisasi Inactived Poliovirus Vaccine Dosis Kedua (IPV2) untuk bayi usia sembilan bulan.
Pelaksanaan imunisasi tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan Indonesia Bebas Polio dan mewujudkan Eradikasi Polio Global pada tahun 2026.
Baca juga: Dinkes Depok mulai berikan vaksin PVC secara gratis
Baca juga: Dinkes Kota Depok perpanjang pelaksaaan bulan imunisasi anak nasional
"Disampaikan bahwa dibutuhkan cakupan imunisasi polio yang tinggi dan merata serta performan surveilan yang baik. Pemberian IPV2 bertujuan mengoptimalkan perlindungan terhadap virus polio," katanya.
Dikatakan Mary, pemberian imunisasi IPV2 dilakukan sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Nomor 84/ITAGI/Adm/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 terkait pemberian imunisasi IPV2, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Introduksi imunisasi IPV2 masuk dalam program imunisasi rutin.
"Adapun pemberian IPV2 dilakukan pada bayi usia sembilan bulan dengan interval minimal empat bulan dari pemberian IPV1 yang diberikan di paha kiri anterolateral secara intramuscular dan sesuai dengan petunjuk teknis introduksi Imunisasi IPV2," ujarnya.
Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Nasional pada Agustus 2022 di Depok sasar 174.165 anak
Mary menambahkan agar seluruh pelaksanaan pemberian imunisasi berjalan dengan baik dan sesuai target, maka diperlukan dukungan semua pihak. Termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk pentingnya pemberian imunisasi IPV2.
"Juga tidak lupa untuk menggerakkan masyarakat dan orang tua yang memiliki sasaran IPV2 untuk datang ke fasilitas kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022