Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta seluruh pewajib pajak penghasilan di daerahnya menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dan BAZ (Badan Amil Zakat) terkait dengan kebijakan itu," katanya, di Purwakarta, Senin.

Ia mengatakan, dalam memberlakukan kebijakan agar pewajib pajak penghasilan menyetorkan zakat penghasilan ke BAZ, Pemkab Purwakarta akan menyurati sekitar 100 ribu pewajib pajak.

"Secara khusus diberlakukan pada bulan suci Ramadhan. Itu penting untuk memanfaatkan berkah Ramadhan," kata dia.

Dedi mengatakan, kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab kebijakan seperti itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2010.

"Sekian persen yang akan dibayarkan ke BAZ dari pajak penghasilan. Itu masuk pengurang dari pajak penghasilan,"" kata dia.

Secara teknis, pewajib pajak yang sudah mendapat pengurangan pajak penghasilan dari kantor pajak bisa langsung menyetorkan zakat penghasilannya ke BAZ.

Ia mengatakan, uang dari hasil zakat penghasilan yang disetorkan pewajib pajak ke BAZ nantinya bisa terkumpul dan bisa digunakan untuk menangan permasalahan sosial, seperti membangun rumah rakyat miskin, dan lain-lain.

Data Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta, pewajib pajak di Purwakarta yang tercatat mencapai lebih dari 100 ribu orang/perusahaan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016