Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Jawa Barat, menyarankan pelaku usaha yang mendaftarkan merek dagangnya untuk membuat jenama dagang yang harus unik, serta mudah diingat dan diucapkan, termasuk dalam pemilihan warna dan jenis tulisan.

"Tentunya brand atau merek yang baik dan mendapat tempat di hati masyarakat, apalagi kalau unik," kata Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Depok Nasrudin di Depok, Kamis.

Ia membagikan tips dan kiat membuat logo dan merek kepada para pelaku usaha. Hal ini penting dilakukan agar dapat diterima oleh Direktur Jendral Hak Kelayakan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentunya diingat masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham minta pelaku usaha segera daftarkan merek dagangnya
Baca juga: Pemkot Depok Jabar gratiskan pendaftaran merek bagi pelaku IKM

Dikatakannya hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

"Hak ini penting dan perlu karena dengan didaftarkannya hak merek dari pelaku usaha, maka produk dari pelaku usaha akan terlindungi dari pemalsuan dan plagiat," katanya.

Dikatakannya, dengan didaftarkannya hak merek, jika terjadi pelanggaran, maka bisa diadukan ke Direktur Jendral Hak Kelayakan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HKI, Kemenkum HAM).

Baca juga: Disperindag Depok fasilitasi 50 pelaku IKM dapatkan HKI

Sementara itu, Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jendral (Dirjen) HKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI), Fitriadi Pramono menambahkan, terdapat tiga hal yang dicek oleh Ditjen HKI. Pertama, secara fonetik atau persamaan bunyi, kedua, secara konseptual, dan ketiga secara visual.

"Tiga hal itu yang menjadi pedoman kita dalam menilai suatu merek apakah ada kesamaan dengan merek lain," katanya.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022