Sebanyak 11 organisasi profesi medis di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, dr Kornadi saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.
"Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi," kata Kornadi.
Baca juga: Ribuan buruh se-Jabodetabek gelar unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPR
Sebanyak 11 organisasi profesi medis ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
Koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan, yaitu mendukung perbaikan sistem kesehatan enam pilar secara komprehensif, baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dirancangkan pemerintah.
Baca juga: Menkopolhukam: Penyerapan aspirasi omnibus law sudah berjalan
Kemudian, menyatakan bahwa perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
Pernyataan lainnya, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.
Selanjutnya, menuntut kebijakan kesehatan untuk mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.
Baca juga: Buruh pusatkan penolakan UU Cipta Kerja di Kawasan Industri Pulogadung
Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, dr Kornadi saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.
"Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi," kata Kornadi.
Baca juga: Ribuan buruh se-Jabodetabek gelar unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPR
Sebanyak 11 organisasi profesi medis ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
Koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan, yaitu mendukung perbaikan sistem kesehatan enam pilar secara komprehensif, baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dirancangkan pemerintah.
Baca juga: Menkopolhukam: Penyerapan aspirasi omnibus law sudah berjalan
Kemudian, menyatakan bahwa perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
Pernyataan lainnya, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.
Selanjutnya, menuntut kebijakan kesehatan untuk mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.
Baca juga: Buruh pusatkan penolakan UU Cipta Kerja di Kawasan Industri Pulogadung
Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022