Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat siap menegakkan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, karena itu akan mempengaruhi pemasukan kas negara, khususnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Purwakarta Dicky Darmawan, Selasa mengatakan, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

Apalagi dengan maraknya peredaran rokok ilegal, itu bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara utamanya di wilayah DBHCHT.

Baca juga: Satpol PP Jabar: Jasa ekspedisi target edukasi dan sosialisasi program gempur rokok ilegal

Atas hal tersebut Pemkab Purwakarta kini menggencarkan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Sudah kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 180 Tahun 2021, Pemkab Purwakarta mendapatkan pos anggaran DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat, sosialisasi penegakan hukum dan kesehatan.

Baca juga: Kabupaten Purwakarta waspadai peredaran rokok ilegal

"Bagian Hukum Setda Purwakarta kebetulan masuk pada ranah sosialisasi penegakan hukum. Salah satu yang kita garap yakni melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan para penjual rokok," kata Dicky.

Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

"Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas," kata Dicky.

Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan jutaan batang rokok ilegal

"Kami sudah sampaikan kepada masyarakat pelaku usaha atau penjual rokok grosiran, warung sampai asongan, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri antara lain rokok tanpa pita cukai tembakau (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya," ungkapnya menambahkan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022