Sukabumi (Antara Megapolitan) - Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan, sepanjang Januari hingga Mei sedikitnya 61 warga yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Dari data tersebut 49 orang hanya sebatas dilecehkan dan 12 orang lainnya merupakan korban pemerkosaan," kata Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi, Dian Yulianto di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, dari jumlah tersebut mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur. Untuk kasus korban yang dilecehkan tersebar di beberapa kecamatan, yakni 17 korban di Kecamatan Parungkuda, 16 korban di Cisaat, satu korban di Cicurug, 11 korban di Purabaya, satu korban di Parakansalak, dua korban di Warungkiara dan satu korban di Sagaranten.

Kemudian untuk korban pemerkosaan tersebar di enam kecamatan, yakni satu orang di Kecamatan Parungkuda Palabuhanratu tiga korban, Purabaya satu korban, Caringin empat korban, kemudian Jampangkulon satu korban dan Ciemas dua korban.

Dengan jumlah korban yang tidak sedikit, maka sudah layak Kabupaten Sukabumi menyandang status daerah darurat kekerasan seksual. Karena jika di rata-ratakan setiap satu bulan sebanyak 10-12 orang jadi korban pelecehan seksual.

"Dari hasil pendataan yang kami lakukan pelaku pelecehan maupun pemerkosaan adalah orang terdekat korban, baik teman, tetangga, orang yang baru dikenal hingga ada juga orang tuanya sendiri," tambahnya.

Karena itu, Dian memberikan apresiasi kepada Presiden RI, Joko Widodo yang mensyahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang salah satu pasalnya pelaku kejahatan seksual diberikan hukuman kebiri bahkan mati.

Diharapkan dengan adanya perpu tersebut bisa menekan angka kasus kejahatan seksual khususnya di Kabupaten Sukabumi karena korban kejahatan ini akan terganggu kejiwaannya hingga akhir hayatnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016