Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan berkomitmen mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, untuk menjaga ketahanan pangan.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Jumat mengatakan, bentuk komitmen tersebut ialah dengan mengeluarkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berupa penetapan lahan sawah yang dilindungi.

"Kami komitmen dan serius menjaga lahan sawah agar tidak berubah menjadi perumahan maupun kawasan industri," katanya.

Baca juga: Pemkab Purwakarta intervensi para pemilik sawah agar tidak mudah jual sawah
Baca juga: Ada empat kecamatan di Purwakarta masuk zona merah alih fungsi lahan sawah

Menurut dia, pengendalian alih fungsi lahan sawah bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan di Purwakarta.

Sejak beberapa tahun terakhir, bupati menyebutkan kalau pemkab telah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

"instruksi juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan di lahan sawah dilindungi," kata dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Alih fungsi lahan pertanian akibat RUTR "mandek"

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Purwakarta, Ujang Alim, mengaku akan mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dengan tidak memberikan izin pembangunan kawasan perumahan dan industri di atas areal sawah.

Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Pertanian setempat, luas lahan baku areal persawahan di Purwakarta mencapai 18.075 hektare.

Rata-rata produksi padi di daerah tersebut mencapai 6,2 ton gabah kering panen per hektare.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022