Bogor, 11/7 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menyegel tempat hiburan malam yang ada di Hotel P`rung Transit, Rabu.

Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam di hotel tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki izin operasi serta menyalahi aturan.

"Penyegelan ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati Bogor dan dinas terkait, karena keberadaan tempat hiburan malam ini menyalahi aturan yang ada yakni tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supryadi.

Dace menyebutkan, pihaknya melakukan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk rencana pembongkaran akan dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pembongkaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini masih diproses di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.

Sebelum dilakukan penyegelan, ratusan warga Parung melakukan unjuk rasa menuntut ditutupnya hotel tersebut.

Keberadaan hotel P`rung Transit dinilai sebagai tempat maksiat dan membawa dampak negatif bagi warga sekitar.

Penolakan warga menyusul terungkapnya kasus pembuatan video porno beberapa bulan lalu di hotel tersebut.

Wargapun mendesak pemerintah untuk menutup dan membongkar hotel yang terletak di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, proses penyegelan tempat hiburan malam tersebut mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian Resor Bogor dan Polsek Parung.

Sejumlah aparat terlihat berjaga-jaga dengan perlengkapan lengkap, guna menghindari terjadi bentrok antara warga yang pro dan kontra dengan penyegelan tersebut.

Aksi penyegelan tersebut mendatangkan kekecewaan dari kalangan wartawan yang tidak dapat mengambil gambar saat penyegelan dilakukan.

"Semua wartawan yang hadir tidak boleh masuk, satupun dari kita tidak ada yang dapat gambar saat penyegelan dilakukan," kata Deni fotografir dari salah satu media lokal.


Laily R



Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012