Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan peta batas desa.  

"Batas desa yang telah disahkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota kepada Kemendagri baru sebanyak 2.449 Desa dari 74.961 desa se-Indonesia," ungkap Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, di Jakarta, Selasa.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri melaporkan per 4 Oktober 2022 baru sebanyak 2.449 Desa di 61 Kabupaten, pada 21 Provinsi telah melaporkan pengesahan batas desa.

Pemerintah saat ini tengah fokus terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Percepatan pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Yusharto menerangkan masih banyak desa yang belum melaporkan penyelesaian peta batas desa. 
Ada beberapa kendala dalam penyelesaian batas desa di antaranya adalah Penyelesaian peta batas desa belum menjadi prioritas pemerintah daerah.

Selain itu belum tersedianya peta dasar (Peta RBI skala 1:5000 dan CTSRT) untuk seluruh wilayah, Belum adanya ketentuan Yuridis yang mengatur terkair batas kelurahan, Ketidaklengkapan dokumen Yuridis berupa berita acara pada setiap tahapan PPBDes.

Kejelasan kewenangan tim pelaksana tugas dan fungsi terkait peta batas desa, Masalah penganggaran dan kurangnya SDM bidang pemetaan pada pemerintah daerah, Terdapat kesalahan topologi dan wilayah enklave pada laporan penegasan batas desa. 

Yusharto berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk dapat mendorong Bupati atau Wali Kota bisa mempercepat penyelesaian batas desa. 

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong Bupati / Wali Kota dalam percepatan penyelesaian batas desa, menyiapkan dukungan anggaran untuk percepatan penyelesaian segmen batas desa," ungkap Yusharto. 

Untuk mendorong penyelesaian peta batas desa, Kemendagri telah melakukan berbagai kegiatan. Yusharto mengatakan selama tahun 2022 Ditjen Bina Pemdes telah melaksanakan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas desa (PPBDES). 

Adapun kegiatan yang telah diselenggarakan selama 2022 di antaranya melaksanakan rapat kerja percepatan penetapan dan penegasan batas desa, rapat koordinasi nasional penyelesaian petas batas desa, melaksanakan asistensi teknis batas desa, workshop pengesahan batas desa, pembangunan sistem informasi monitoring dan pelaporan batas desa, hingga evaluasi nasional pelaksanaan penyelesaian batas desa. 

"Sementara untuk asistensi teknis penegasan batas desa telah dilaksanakan untuk 15 Provinsi (DIY, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, dan Gorontalo)," ungkap Yusharto. 

Kemendagri mendukung dan memfasiltasi pemerintah daerah dalam penyelesaian peta batas desa secara menyeluruh sesuai target yg ditetapkan secara nasional.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022