Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil melakukan advokasi untuk mengawal implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Advokasi ini dilakukan melalui berbagai upaya, mulai dari memantau proses seleksi, melakukan audiensi kepada ketua dan anggota Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah di Depok, Rabu.
Selain itu, Puskapol UI mengadakan diskusi publik dan konferensi pers guna menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan proses seleksi. Puskapol UI juga menyampaikan usulan rancangan perubahan dalam rangka memperkuat kebijakan afirmasi di setiap tahapan seleksi terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Baca juga: Puskapol UI berikan empat rekomendasi keterwakilan perempuan Bawaslu
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap hasil seleksi, Hurriyah mengatakan Puskapol UI melihat tidak ada komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, Puskapol UI menemukan hanya terdapat 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi anggota Bawaslu. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat satu Bawaslu provinsi yang memiliki dua anggota perempuan terpilih, yakni Bawaslu Kepulauan Riau.
Selain itu, Bawaslu tingkat provinsi yang hanya memiliki satu anggota perempuan terpilih yakni di Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Baca juga: Puskapol UI khawatirkan keterwakilan perempuan pada seleksi Bawaslu provinsi
Sementara itu, 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali, yakni Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Oleh karena itu, Puskapol UI mendorong perbaikan kondisi keterwakilan perempuan di Bawaslu.
Pertama, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 harus direvisi agar memuat klausul tentang implementasi prinsip afirmasi keterwakilan perempuan di setiap tahapan seleksi. Kedua, memperbaiki mekanisme rekrutmen tim seleksi agar dapat menghasilkan tim seleksi dengan perspektif gender kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan.
Baca juga: Puskapol UI nilai respons pemerintah perlu diapresiasi
Ketiga, memperhatikan keterwakilan perempuan dalam komposisi tim seleksi. Keempat, memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada seleksi anggota Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk seleksi gelombang berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Advokasi ini dilakukan melalui berbagai upaya, mulai dari memantau proses seleksi, melakukan audiensi kepada ketua dan anggota Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah di Depok, Rabu.
Selain itu, Puskapol UI mengadakan diskusi publik dan konferensi pers guna menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan proses seleksi. Puskapol UI juga menyampaikan usulan rancangan perubahan dalam rangka memperkuat kebijakan afirmasi di setiap tahapan seleksi terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Baca juga: Puskapol UI berikan empat rekomendasi keterwakilan perempuan Bawaslu
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap hasil seleksi, Hurriyah mengatakan Puskapol UI melihat tidak ada komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, Puskapol UI menemukan hanya terdapat 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi anggota Bawaslu. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat satu Bawaslu provinsi yang memiliki dua anggota perempuan terpilih, yakni Bawaslu Kepulauan Riau.
Selain itu, Bawaslu tingkat provinsi yang hanya memiliki satu anggota perempuan terpilih yakni di Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Baca juga: Puskapol UI khawatirkan keterwakilan perempuan pada seleksi Bawaslu provinsi
Sementara itu, 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali, yakni Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Oleh karena itu, Puskapol UI mendorong perbaikan kondisi keterwakilan perempuan di Bawaslu.
Pertama, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 harus direvisi agar memuat klausul tentang implementasi prinsip afirmasi keterwakilan perempuan di setiap tahapan seleksi. Kedua, memperbaiki mekanisme rekrutmen tim seleksi agar dapat menghasilkan tim seleksi dengan perspektif gender kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan.
Baca juga: Puskapol UI nilai respons pemerintah perlu diapresiasi
Ketiga, memperhatikan keterwakilan perempuan dalam komposisi tim seleksi. Keempat, memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada seleksi anggota Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk seleksi gelombang berikutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022