Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengakui adanya pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat yang ingin "mencampuri" penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat Titin Herawati Utara, di Karawang, Senin, mengaku sudah mendengar jika ada pejabat Pemkab Karawang yang meragukan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2015 di lingkungan KPU Karawang.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut jika hanya sebagai pendapat pribadi. Tetapi jika pendapat itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara dan bicara ke publik, maknanya tentu berbeda.

"Kalau memang benar seperti itu sayang sekali. Lebih baik pejabat Pemkab Karawang jangan menilai kinerja instansi lain, itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat pemerintah daerah," katanya.

Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Karawang sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, naiknya status pemeriksaan kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan diyakini penyidik kalau kasus itu akan terus berjalan hingga ke penuntutan.

"Penanganan kasus KPU Karawang sudah sesuai jalur," kata Titin.

Ia menegaskan, jika ada pihak tertentu, termasuk pejabat pemerintah daerah yang menganggap penanganan kasus dugaan korupsi KPU Karawang dipaksakan, itu pendapat yang salah.

Penyidik Kejari Karawang, kata dia, dipastikan tidak akan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Bahkan dinyatakannya, semua orang yang terindikasi korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Karawang senilai Rp59 miliar akan dijadikan tersangka.

"Saat ini penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu secara jelas," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016