Deretan emak-emak dan perempian lain peserta sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menangis haru saat terdakwa Bupati Bogor nonaktif , Ade Yasin membacakan nota pembelaan atau pledoi.

"Dari sekilas yang saya tahu ini membuat saya tertarik. Ada kejanggalan, dulu kan saya pertama kali tahunya ada OTT (operasi tangkap tangan), kok ke sini-sini dari yang saya lihat di pemberitaan persidangan, itu nggak ada OTT," katanya Vivi Evilia, warga Jakarta yang hadir bersama Srikandi Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan) saat diwawancarai.

Ia menyampaikan rasa simpatinya terhadap Ade Yasin karena melihat perkara itu janggal.

Vivi juga menaruh harapan kepada kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar yang juga Direktur Eksekutif LBH Bara JP sekaligus Ketua Mahkamah Organisasi Bara JP agar membela kliennya untuk mendapatkan keadilan. Karena, ia juga mengenal Dinalara sebagai sosok yang berintegritas.

Baca juga: Kuasa hukum minta Ade Yasin bebas dari tahanan

Bara JP sebelum Pilpres 2014 bernama Barisan Relawan Jokowi Presiden, kemudian berubah nama menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan karena Jokowi menjadi Presiden.

"Saya menilai Bu Dinalara itu objektif dan berintegritas. Karena sebagai Direktur Eksekutif LBH Bara JP, setahu saja diamanatkan oleh pembinanya yakni Pak Jokowi," kata Vivi.

Sementara itu terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan terisak-isak meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.

Permintaan itu ia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Ade Yasin minta keadilan majelis hakim setelah tak terbukti terlibat suap

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" katanya.

Baca juga: MUI se-Kabupaten Bogor gelar doa bersama untuk Ade Yasin jelang pledoi

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022