Sukabumi (Antara Megapolitan) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memiliki tempat rehabilitasi narkoba untuk para narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini ada 137 narapidana yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang semuanya merupakan pengguna barang haram ini," kata Kepala Lapas Kelas III Warungkiara, Risman kepada Antara di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, tempat rehabilitasi narkoba tersebut disediakan agar narapidana baik yang terlibat penyalahgunaan maupun kecanduan narkoba, setelah selesai menjalani masa tahanan tidak lagi terjerumus menggunakan barang haram tersebut.

Untuk para narapidana yang merupakan pengedar yang memiliki masa tahanan yang cukup lama, pihaknya memindahkan ke lapas-lapas yang ada di Jabar seperti Lapas Banceuy dan lain-lain.

Pihaknya juga mempunyai progam, bahwa penjara bukanlah merupakan tempat untuk orang-orang jahat, tetapi warga binaan yang tinggal sementara di lapas ini untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan mental dan jiwanya agar tidak lagi masuk ke dunia kejahatan.

Selain itu, untuk ruang narapidana narkoba dipisahkan dengan narapidana yang terlibat kasus kejahatan lain. Ini bertujuan untuk memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan dan memberikan rehabilitasi kepada warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Sudah ada beberapa narpidana yang awalnya masuk dalam kondisi ketergantungan narkoba, setelah menjalani hukuman sebagai warga binaan mereka sehat dan tidak lagi kecanduan setelah masa tahanannya berakhir," tambahnya.

Risman mengatakan dalam memberikan pembinaan, pihaknya lebih memanusiakan warga binaan, karena mereka tetap bisa berubah. Selain itu, secara rutin petugas lapas melakukan pemeriksaan sehingga lapas ini terbebas dari narkoba dan alat komunikasi atau handphone.

"Sudah beberapa kali razia yang kami lakukan maupun pihak BNN tidak pernah ditemukan adanya narkoba dan alat komunikasi di dalam lapas, ini menunjukan bahwa warga binaan kami taat akan aturan dan terbebas dari barang terlarang tersebut," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016