Sidang dugaan suap auditor BPK seketika heboh ketika Kuasa Hukum terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkap adanya kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.

Dinalara saat pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin malam, mengungkap adanya kolaborasi, sehingga membuat kliennya berurusan dengan KPK. Fakta tersebut membuat para peserta sidang menyoraki Jaksa KPK.

Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik terdakwa Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Ihsan akui catut nama Ade Yasin soal pemberian uang sekolah eks Kepala BPK Jabar

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Maulana Adam, Ketua DPRD Rudy Susmanto, anggota DPRD Usep Supratman, Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah, serta Kepala Dinas Kesehatan Mike Kaltarina.

"Konsultasikan Pokir (Pokok Pikiran) ke orang KPK, suami Kapolsek Babakan Madang. APH (aparat penegak hukum) sudah menunggu meminta bagian," kata Dinalara membacakan ucapan Rudy Susmanto dalam pertemuan.

"Ibu Bupati sudah lama di Kabupaten Bogor, mungkin tahu siapa suami dari Kapolsek Babakan Madang," lanjut Dinalara.

Baca juga: Ade Yasin di persidangan menyatakan merasa difitnah terlibat suap

"Kapolsek Babakan Madang saat itu Ibu Silvia, suaminya satgas di KPK, namanya Tri. Beliau salah satu petugas KPK yang menjemput saya," kata Ade Yasin diiringi gemuruh sorakan peserta sidang.

Dinalara lantas meminta KPK juga menindak anggota DPRD karena meminta sejumlah proyek dengan istilah pokir senilai Rp198 miliar.

Pengungkapan adanya kolaborasi oleh Dinalara itu diawali pertanyaan Jaksa KPK kepada Maulana Adam mengenai adanya upaya penjegalan anggota dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor.

Baca juga: Lebih dari 10 kades Bogor hadir di PN Bandung beri dukungan untuk Ade Yasin

Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.

Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Inspektur Kemendagri: Kesalahan anak buah bukan tanggung jawab Ade Yasin

"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. 

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022