Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat telah menetapkan Jl Sudirman menjadi lokasi baru pelaksanaan kegiatan "car free day" (CFD) atau hari bebas kendaraan yang sebelumnya berlokasi di Jl Jalak Harupat.

"Penetapan Jl Sudirman sebagai lokasi baru CFD melalui proses seleksi serta pertimbangan-pertimbangan dari unsur Forkompimda Kota Bogor," kata Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, di Bogor, Jumat.

Ia mengatakan, sebelumnya ada beberapa opsi alternatif lokasi CFD yakni tetap di Jl Jalak Harupat dengan pertimbangan lokasi yang sudah nyaman untuk warga karena dekat dengan Lapangan Sempur, Jl Salak, Jl. Ahmad Yani dan Jl. Sudirman.

"Keempat lokasi ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Seperti Jl Jalak Harupat, positifnya masyarakat sudah mengetahui lokasi, panjang jalan sekitar mencapai 1.020 meter, dan terintegrasi dengan Lapangan Sempur," katanya.

Tetapi, lanjut dia, potensi negatif dengan tetap memberlakukan CFD di Jl Jalak Harupat adalah beban lalu lintas dengan pengalihan arus setelah dipermanenkannya sistem satu arah seputar kebun raya, akan menimbulkan kepadatan arus di Air Mancur, hingga Warung Jambu, dan terbatasnya tempat parkir kendaraan.

Sementara itu, lokasi CFD di Jl Salak memiliki negatif panjang jalan yang terbatas hanya tersedia 300 meter. Meski terintegrasi dengan Lapangan Sempur dan juga dengan Taman Kencana.

"Dampak lainnya, rawan kemacetan di simpang RRI dan rumah dinas wali kota. Tempat parkir terbatas, dan harus ada pengalihan arus ke Jl Pangrango II dan Jl Pajajaran depan rumah dinas wali kota," katanya.

Sementara itu, pertimbangan Forkompimda memilih Jl Sudirman mulai dari simpang Rumah Sakit Salak hingga Taman Air Mancur sebagai lokasi CFD salah satunya karena memiliki panjang jalan yang hampir sama dengan Jl Jalak Harupat.

"Lokasi CFD di Jl Sudirman memiliki panjang jalan sekitar 1.303 meter, juga punya banyak alternatif tempat parkir, warga juga bisa memanfaatkan berbagai fasilitas olahraga yang ada di Pusdikzi dan Museum PETA," katanya.

Achsin menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan adanya kepadatan arus lalu lintas dengan adanya CFD di Jl Sudirman, seperti di Pasar Anyar, dan aktivitas lintasan komplek militer (Pusdikzi), pedagang serta kawasan perumahan.

"Penyelenggaraan CFD nanti akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan wali kota," kata Achsin.

Mengantisipasi pengalihan arus selama CFD di Jl Sudirman, Kepala Bidang Lalu Lintas DLLAJ, Agus Suprapto mengatakan, ada beberapa tata tertib atau aturan yang ditetapkan di lokasi CFD yang baru.

"Pelaksanaan CFD mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB, kendaraan bermotor dilarang masuk kawasan CFD, begitu juga pedagang tidak diperbolehkan beraktivitas di badan jalan, trotoar dan taman. Pedagang hanya boleh jualan makanan dan minuman di halaman ruko atau rumah yang sudah diizinkan pemiliknya," kata dia.

Selama CFD, lanjut dia, becak dan delman tidak diperbolehkan melintas di lokasi CFD, masyarakat juga dilarang membuang sampah sembarangan, membawa senjata tajam, menjaga kebersihan, dan ketertiban di kawasan tersebut.

"Karena lokasi CFD ini berada di objek vital seperti RS Salak, dan Pusdikzi, tingkat kebisingan dari suara musik dan radio tidak boleh melebihi ambang batas suara yang sudah ditetapkan, dan terpenting dilarang jual beli hewan di kawasan CFD," katanya.

Menurut Agus, penetapan CFD di Jl Sudirman mendapat dukungan dari Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi) serta Museum PETA. Diharapkan dengan lokasi baru tersebut, masyarakat yang melakukan CFD dapat langsung berkunjung ke Museum PETA.

"Masyarakat bisa langsung mengenal dan tertarik berkunjung ke Museum PETA, jadi turut meningkatkan kunjungan ke museum," katanya.

Sejak uji coba sistem satu arah dilakukan terhitung dari tanggal 1 hingga 18 April, selama tiga pekan kegiatan CFD ditiadakan, karena pertimbangan kelancaran arus lalu lintas selama uji coba berlangsung. Setelah Jl Sudirman ditetapkan sebagai lokasi CFD baru, terhitung mulai Minggu nanti, masyarakat bisa beraktivitas di lokasi CFD yang baru.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016