Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto guna memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah.

“KAI mengharapkan dukungan dari Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset yang ada di wilayah KAI,” kata Dirut KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Didiek mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan aset KAI di antaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama bahkan berkeinginan untuk menguasainya.

Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.

Baca juga: KAI wajibkan penumpang KA jarak jauh sudah vaksinasi booster

Hingga Agustus 2022, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 527.952 m2 dan bangunan seluas 37.147 m2 di wilayah kerjanya seperti di DKI Jakarta, Sumatra Barat, dan Jawa Tengah.

Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, dan bangunan liar. Melalui penertiban tersebut, KAI telah menyelamatkan asetnya senilai Rp1,02 triliun.

Didiek mengungkapkan, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertipikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.

Hingga Agustus 2022, luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 144 juta m2 atau 53 persen dari total luas tanah KAI yaitu 270 juta m2.

Baca juga: Vaksin booster jadi syarat wajib penumpang KAJJ mulai 30 Agustus 2022

Pada 2022, penyertifikatan aset ditargetkan dapat mencapai seluas 3,9 juta m2 dan pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 3,6 juta m2.

Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI.

Kata dia, dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.

Dengan adanya kolaborasi KAI, Kementerian ATR/BPN dan berbagai pihak ini, akan semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset KAI misalnya, Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN), Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN), Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN), dan aliansi, forum, atau paguyuban lainnya.

“Dengan penyertifikatan dan penjagaan seluruh aset KAI, maka amanah pemerintah kepada kami untuk mengamankan aset-aset negara, betul-betul bisa tertata dengan baik,” kata Didiek.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022