Polres Sukabumi mengungkap kematian penjual bakso, Samino (62)  yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran selokan di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, adalah karena ditabrak motor yang dikendarai remaja 14 tahun.

"Korban atas nama Samino meninggal akibat ditabrak pengendara sepeda motor, remaja berusia 14 tahun warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Jumat.

Menurut Dedy, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang melibatkan Satuan Reskrim dan Satuan Lantas Polres Sukabumi ditemukan beberapa bukti bahwa penjual bakso keliling asal Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah, tersebut meninggal akibat kecelakaan.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian kecelakaan tersebut berawal pada Senin, (29/8) seorang remaja berinisial SDP (14) yang mengemudikan sepeda motor matic Honda Beat dari arah Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu menuju Kecamatan Cikakak mencoba menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Namun, karena kurang lihai dalam mengendarai sepeda motornya ditambah kecepatan tinggi, motor yang dikendarai SDP melambung ke arah bahu kanan jalan yang di mana saat itu Samino tengah berada di pinggir jalan.

Kecelakaan pun tidak bisa dihindari, akibat benturan yang kencang, tubuh Samino terpental hingga masuk ke dalam aliran selokan sedalam tiga meter. Sementara SDP di lokasi kejadian sempat tidak sadarkan diri, warga yang melihat kejadian itu langsung menolong remaja tersebut namun diduga tidak mengetahui bahwa ada korban lainnya yakni Samino yang tubuhnya terperosok ke dalam aliran air.

"Di lokasi kejadian ditemukan adanya tanda-tanda bekas kecelakaan lalu lintas dan diduga saat kejadian laju sepeda motor yang dikendarai SDP berkecepatan 80 km/jam," katanya.

Dari Hasil otopsi di Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta, terdapat sejumlah luka di hampir seluruh tubuh korban, bahkan otak Samino mengalami pendarahan yang diduga benturan dengan benda keras, namun bukan akibat kekerasan (penganiayaan).

Jasad penjual bakso keliling ini pun sudah dipulangkan ke kampung halamannya yang diantar langsung personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Dedy mengatakan dalam penanganan kasus itu dia menggunakan cara diversi karena pengendara motor  masih berusia 14 tahun, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022