Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menekankan pentingnya peningkatan peran keluarga untuk memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengingat banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.

"Selain itu, pelibatan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir merupakan langkah strategis untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap HAM. KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004," tutur Ratna dalam keterangan, Jakarta, Rabu.

Untuk itu, pemahaman akan peran dalam keluarga perlu diberikan kepada pasangan sebelum menikah.

Baca juga: PN Karawang vonis bebas istri yang dituntut KDRT psikis oleh suaminya
Baca juga: P2TP2A Kota Bogor tangani 25 korban KDRT pada awal 2021

Kementerian PPPA terus berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan yang merupakan salah satu prioritas dalam program kerja pemerintah Indonesia.

Pihaknya pun mengecam keras kasus KDRT di Larantuka, Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan wafatnya korban berinisial ASH (45) pada Minggu (28/8).

"Kami turut berduka cita dan prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Larantuka, terlebih pelaku KRK (40) adalah suami korban," ujarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022