PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan bahwa, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Senin.
Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: KAI pasang "livery" khusus dan ornamen HUT RI
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
Menurut dia, mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujarnya.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta ubah keberangkatan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sedangkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," katanya.
Baca juga: PT KAI catatkan laba bersih Rp740 miliar pada semester I 2022
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.
Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi, kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo.
Selain itu juga tersedia di Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.
Adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Joni menyampaikan, selain vaksinasi kepada pelanggan, layanan vaksin di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.
Selama periode 17 Juli s.d 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.
KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Senin.
Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: KAI pasang "livery" khusus dan ornamen HUT RI
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
Menurut dia, mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujarnya.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta ubah keberangkatan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sedangkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," katanya.
Baca juga: PT KAI catatkan laba bersih Rp740 miliar pada semester I 2022
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.
Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi, kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo.
Selain itu juga tersedia di Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.
Adapun syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Joni menyampaikan, selain vaksinasi kepada pelanggan, layanan vaksin di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.
Selama periode 17 Juli s.d 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.
KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022