Karawang (Antara Megapolitan) - Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi alias Dede Yusuf menyatakan Undang Undang Ketenagakerjaan tidak mengkotakkan kesempatan kerja.
"Tidak ada pengkotakkan dalam kesempatan kerja. Pengkotakkan maksudnya, calon tenaga kerja harus tercatat sebagai warga lokal atau daerah setempat," katanya, disela kunjungan kerja di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapannya tentang Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan. Di antara isi Perda tersebut, dalam perekrutan tenaga kerja, pihak perusahaan wajib menerima 60 persen pekerja lokal Karawang.
Sedangkan sisa dari 60 persen calon tenaga kerja yang sudah diterima, atau sekitar 40 persennya, pihak perusahaan baru dibolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah Karawang.
Dede Yusuf menilai, peraturan daerah tersebut bagian dari pengkotak-kotakkan kesempatan kerja.
"Kalau misalkan di Batam ada aturan yang sama seperti di Karawang, nanti orang Karawang sulit bekerja di sana," kata dia.
Menurut dia, pihaknya tidak menilai kalau Perda Nomor 1 tahun 2011 Karawang tentang Ketenagakerjaan tersebut salah atau tidak sah.
Sebab peraturan daerah baru bisa dikatakan tidak sah jika berbenturan dengan peraturan di atasnya, seperti Perda Jawa Barat atau undang undang.
"Saya belum baca secara mendalam isi Perda Karawang itu. Tetapi menurut saya, selama belum ada payung hukum diatasnya, sah-sah saja (Perda) dijalankan," katanya.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Karawang berkaitan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengupahan DPR RI. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tidak ada pengkotakkan dalam kesempatan kerja. Pengkotakkan maksudnya, calon tenaga kerja harus tercatat sebagai warga lokal atau daerah setempat," katanya, disela kunjungan kerja di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapannya tentang Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan. Di antara isi Perda tersebut, dalam perekrutan tenaga kerja, pihak perusahaan wajib menerima 60 persen pekerja lokal Karawang.
Sedangkan sisa dari 60 persen calon tenaga kerja yang sudah diterima, atau sekitar 40 persennya, pihak perusahaan baru dibolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah Karawang.
Dede Yusuf menilai, peraturan daerah tersebut bagian dari pengkotak-kotakkan kesempatan kerja.
"Kalau misalkan di Batam ada aturan yang sama seperti di Karawang, nanti orang Karawang sulit bekerja di sana," kata dia.
Menurut dia, pihaknya tidak menilai kalau Perda Nomor 1 tahun 2011 Karawang tentang Ketenagakerjaan tersebut salah atau tidak sah.
Sebab peraturan daerah baru bisa dikatakan tidak sah jika berbenturan dengan peraturan di atasnya, seperti Perda Jawa Barat atau undang undang.
"Saya belum baca secara mendalam isi Perda Karawang itu. Tetapi menurut saya, selama belum ada payung hukum diatasnya, sah-sah saja (Perda) dijalankan," katanya.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Karawang berkaitan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengupahan DPR RI. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016