Jakarta (Antara Megapolitan) - KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Subang tahun 2014.

"Setelah 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka yaitu pemberi LM (Lenih Marliani), JAH (Jajang Abdul Kholik) dan OJS (Ojang Sohandi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ketiganya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kejati Jabar dan kabupaten Subang pada Senin (11/4).

KPK menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Jajang Abdul Kholik adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang sedangkan Lenih Marliani adalah istri dari Jajang.

Jajang bersama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS kabupaten Subang tahun 2014 senilai Rp41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar.

Keduanya pada Senin (11/4) dituntut masing-masing 2 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar.

Ojang diduga menyuap dua orang jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

"Uang diduga berasal dari OJS, OJS adalah Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap DAH selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," tambah Agus.

"Sebagai penerima yaitu DVR (Deviyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo) disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jadi KPK menetapkan 5 tersangka 3 di pihak pemberi, 2 penerima," tambah Agus.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, Fahri yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum dalam kasus BPJS tersebut sudah dipindahkan ke Jawa Tengah sejak pekan lalu.

Suap yang diduga diberikan Ojang kepada Deviyanti dan Fahri adalah sebesar Rp528 juta.

Selain menjadi tersangka pemberi suap, Ojang juga diduga menjadi penerima gratifikasi.

"Terhadap OJS yaitu bupati subang juga melanggar pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Agus.

Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang nilainya lebih dari Rp10 juta atau lebih pembuktiannya harus dilakukan oleh penerima gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016