Sukabumi (Antara Megapolitan) - Penerimaan pajak penghasilan dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri setiap tahunnya mencapai Rp110 triliun atau rata-rata Rp10 triliun setiap bulannya, kata Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.

"Tingginya penerimaan negara dari sektor pajak yang dihasilkan TKI yang bekerja di luar negeri tersebut, belum sepadan dengan upaya negara melindungi para pahlawan devisa ini," katanya, di sela acara sosialisasi pencegahan pemberangkatan TKI non prosedural di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, tidak salah TKI disebut pahlawan devisa, karena dari keringat mereka negara bisa menerima pendapatan sebesar itu, namun sayangnya hingga kini perlindungan terhadap TKI masih dianggap kurang.

Tapi di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, kasus permasalahan TKI terus berkurang karena pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada buruh migran.

Selain itu, walaupun saat ini pemerintah tengah melakukan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara di Timur Tengah dan beberapa negara lainnya di Asia, namun pajak pendapatan negara dari TKI yang salah satunya dari pengiriman uang ke Tanah Air masih besar. Maka dari itu, sudah seharusnya tata penempatan dan perlidungan TKI diubah ke arah yang lebih baik lagi.

"Yang pertama sebelum ditempatkan, TKI harus dijamin dahulu keselamatannya atau dilindungi. Jangan sampai setelah berangkat ke negara tujuan bekerjanya buruh migrant ini mengalami permasalahan, seperti diperkosa, disiksa, tidak dibayarkan gajinya dan lain-lain," tambahnya.

Ribka, politisi PDI Perjuangan ini, mengimbau warga yang ingin menjadi TKI agar menempuh jalur legal dan memenuhi segala administrasi yang sudah ditetapkan. Selain itu, jangan sampai tergoda atau teriming-imingi oleh oknum penyalur TKI.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, setiap calon TKI juga wajib mengetahui eksistensi setiap perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri.

Untuk itu, layanan hotline Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan TKI (BNP2TKI) di 0800-1000 dimanfaatkan dalam mencari tahu prosedural menjadi buruh migran.

"Untuk penata rumah tangga saat ini pemerintah sudah melakukan moratorium, tetapi warga bisa tetap menjadi TKI melalui jalur keahlian seperti bidan, perawat, koki dan lain-lain," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016