Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Baca juga: Sembilan parpol mendaftar di KPU pada hari pertama tahapan

Dia menjelaskan parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," ujarnya.

Kata dia, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.

"Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Baca juga: Hasyim Asy'ari optimistis partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 meningkat dibandingkan 2019

Sementara 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau proses verifikasi dokumen administrasi calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Keseluruhan proses itu dilaksanakan KPU RI di salah satu hotel di Jakarta yang dimulai tanggal 2 Agustus 2022 lalu. Sementara pendaftaran calon parpol peserta pemilu berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

"Pimpinan DKPP dan Bawaslu datang mengunjungi dan mengawasi kegiatan verifikasi administrasi syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPU siap bangun "super app" kepemiluan dalam satu genggaman

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat proses verifikasi sekaligus mendengarkan penjelasan dari ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim menjelaskan KPU membentuk delapan tim dalam proses verifikasi administrasi parpol. Tim pertama yakni help desk di kantor KPU untuk melayani perkembangan informasi, pendaftaran parpol hingga berhubungan dengan penjabat penghubung parpol. Tim kedua yakni tim umum, yang memberikan dukungan terhadap segala macam sarana dan prasarana.

Enam tim lainnya adalah tim verifikasi administrasi yang sudah bekerja sejak tanggal 2 Agustus 2022. Setiap tim kata dia, dipimpin oleh ketua tim atau penanggung jawab yang bertugas melakukan supervisi dan memberikan laporan kepada Sekjen KPU.

"Semua tim verifikator merupakan pegawai tetap KPU yang telah lolos seleksi dan pelaksanaan pelatihan," jelasnya.

Hasyim memastikan seluruh pekerjaan tim verifikator dalam keadaan steril dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Akses masuk ke ruangan verifikasi terbatas dan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi apa pun," katanya menegaskan.

Selain itu, semua proses verifikasi juga mendapatkan pengawasan dari perwakilan Bawaslu RI sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Sembilan parpol masuk tahapan verifikasi administrasi

Pewarta: Fauzi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022