Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengimbau para menteri yang maju sebagai calon Presiden 2024 agar mundur dari jabatannya.
Baca juga: Gerindra Siapkan Deklarasi Akbar Prabowo Presiden 2024
Baca juga: PAN berharap calon presiden lebih dari dua pasang
Baca juga: RELA lakukan deklarasi dukung Airlangga Hartarto menjadi capres
Baca juga: Perempuan NU Jakarta solid dukung Gus Muhaimin sebagai capres 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPP PKS minta menteri maju Capres 2024 mundur dari jabatan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Semua menteri mesti fokus menjaga portofolionya," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta Kamis.
Menurut Mardani, para menteri harus fokus bekerja dari pada disibukkan dengan urusan pencalonan presiden. Menurut dia, akan lebih elegan mundur dari jabatan agar tidak mengganggu kerja pemerintah.
"Kerja keras saja belum tentu berhasil apalagi tidak fokus. Mundur merupakan langkah elegan," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Pengunduran diri menteri dari jabatannya yang maju sebagai calon presiden harus disadari sebagai etika berpolitik bukan hanya karena ada aturan yang mengatur, paparnya.
Baca juga: Gerindra Siapkan Deklarasi Akbar Prabowo Presiden 2024
Baca juga: PAN berharap calon presiden lebih dari dua pasang
Menurut Mardani, presiden merupakan seorang negarawan. Kalau dalam proses mencalonkan diri menjadi presiden ternyata tidak menunjukkan kenegarawanan, maka sosok tersebut tidak layak menjadi presiden.
"Mundur lebih ke etika, aturan masih bisa disiasati, presiden itu negarawan. Kalau prosesnya sudah menunjukkan bukan negarawan bagaimana layak untuk dipilih," kata Mardani.
Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Mundur lebih ke etika, aturan masih bisa disiasati, presiden itu negarawan. Kalau prosesnya sudah menunjukkan bukan negarawan bagaimana layak untuk dipilih," kata Mardani.
Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Baca juga: RELA lakukan deklarasi dukung Airlangga Hartarto menjadi capres
Baca juga: Perempuan NU Jakarta solid dukung Gus Muhaimin sebagai capres 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPP PKS minta menteri maju Capres 2024 mundur dari jabatan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022