Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya hadir pada persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Rabu malam.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK Teuku Mulya antara lain dimintai keterangannya seputar Ade Yasin dan Kasubid Kas Daerah di BPKAD Ihsan Ayatullah dalam kasus suap terhadap auditor BPK.
"Terkait pertemuan (Ade Yasin dengan Ihsan) saya tidak tahu. Mungkin sering ketemu, tetapi apa itu menunjukkan kedekatan?" kata Mulya.
Ia menyataka tidak ada penugasan khusus dari dirinya, terlebih permintaan Ade Yasin, untuk menjadikan Ihsan sebagai pendamping tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat saat proses audit.
Menurut dia , Ihsan justru diminta oleh tim BPK sebagai pendamping lantaran sudah berpengalaman.
"Tentunya waktu (rapat) dengan BPK semua teman-teman BPKAD saya undang. Saya mempersilakan BPK memilih pendamping siapa yang mereka nyaman. Ini untuk memudahkan pengumpulan data," kata Mulya.
Ia menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.
"Instruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD," katanya.
Sementara, saksi lain, Wiwin Yeti Heryati yang merupakan Kabid Akuntansi dan Teknologi Informasi (BPKAD) menyebutkan bahwa Ihsan berlaku sebagai Person In Charge (PIC) atas seluruh urusan dengan auditor BPK, karena diminta oleh pihak BPK dengan alasan sudah mengenal baik.
"Karena hubungan Pak Ihsan dengan BPK baik, maka Pak Ihsan yang menjadi PIC. Kedekatan karena tim BPK laki-laki, jadi kalau dengan saya kagok, kalau pak Ihsan cepat," ujar Wiwin.
Ihsan disebut-sebut sebagai aktor utama dalam perkara dugaan suap auditor BPK lantaran aktif mengambil uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengusaha untuk diberikan kepada auditor BPK.
Pada persidangan yang digelar sejak siang hingga menjelang tengah malam itu Jaksa KPK menghadirkan lima PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi yakni Sekretaris Daerah Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty, Kabid Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.
Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK Teuku Mulya antara lain dimintai keterangannya seputar Ade Yasin dan Kasubid Kas Daerah di BPKAD Ihsan Ayatullah dalam kasus suap terhadap auditor BPK.
"Terkait pertemuan (Ade Yasin dengan Ihsan) saya tidak tahu. Mungkin sering ketemu, tetapi apa itu menunjukkan kedekatan?" kata Mulya.
Ia menyataka tidak ada penugasan khusus dari dirinya, terlebih permintaan Ade Yasin, untuk menjadikan Ihsan sebagai pendamping tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat saat proses audit.
Menurut dia , Ihsan justru diminta oleh tim BPK sebagai pendamping lantaran sudah berpengalaman.
"Tentunya waktu (rapat) dengan BPK semua teman-teman BPKAD saya undang. Saya mempersilakan BPK memilih pendamping siapa yang mereka nyaman. Ini untuk memudahkan pengumpulan data," kata Mulya.
Ia menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.
"Instruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD," katanya.
Sementara, saksi lain, Wiwin Yeti Heryati yang merupakan Kabid Akuntansi dan Teknologi Informasi (BPKAD) menyebutkan bahwa Ihsan berlaku sebagai Person In Charge (PIC) atas seluruh urusan dengan auditor BPK, karena diminta oleh pihak BPK dengan alasan sudah mengenal baik.
"Karena hubungan Pak Ihsan dengan BPK baik, maka Pak Ihsan yang menjadi PIC. Kedekatan karena tim BPK laki-laki, jadi kalau dengan saya kagok, kalau pak Ihsan cepat," ujar Wiwin.
Ihsan disebut-sebut sebagai aktor utama dalam perkara dugaan suap auditor BPK lantaran aktif mengambil uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengusaha untuk diberikan kepada auditor BPK.
Pada persidangan yang digelar sejak siang hingga menjelang tengah malam itu Jaksa KPK menghadirkan lima PNS dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi yakni Sekretaris Daerah Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty, Kabid Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.
Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri atas pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022