Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat menyosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Selasa mengatakan, tahap demi tahap mulai dilakukan. Pada Jumat (29/7), pihaknya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai salah satu upaya menyukseskan pemilu.

Baca juga: KPU Depok mulai lakukan sosialisasi pemilu 2024 ke parpol
Baca juga: KPU dan Diskominfo Kota Depok jalin kerja sama sukseskan Pemilu 2024

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejari Depok, Badan Kesbangpol Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok dan partai politik (parpol) se-Kota Depok di kantor kami,” katanya.

Nana menjelaskan, tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 2022, hingga saat ini pihaknya akan memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.

“Sampai nanti penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022,” kata Nana.

Baca juga: KPU Depok resmi tetapkan Idris-Imam sebagai Wali Kota-Wawali terpilih

Nana menambahkan, pada tahap pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing.

KPU Kota Depok akan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan yang didelegasikan kepadanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Depok sosialisasi tahapan Pemilu 2024

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022